Don't Show Again Yes, I would!

Apakah Deputi Direksi Wilayah memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Keputusan Pegawai setingkat Kepala Bidang yang mutasi ke Kantor Cabang lain di dalam kedeputian yang sama?

Berikut adalah kunci jawaban dari pertanyaan "Apakah Deputi Direksi Wilayah memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Keputusan Pegawai setingkat Kepala Bidang yang mutasi ke Kantor Cabang lain di dalam kedeputian yang sama?" beserta penjelasannya.

Apakah Deputi Direksi Wilayah memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Keputusan Pegawai setingkat Kepala Bidang yang mutasi ke Kantor Cabang lain di dalam kedeputian yang sama?

  1. Boleh
  2. Boleh atas dasar persetujuan dari Kedeputian Bidang MSDM
  3. Semua salah
  4. Tidak Boleh

Kunci jawabannya adalah: D. Tidak Boleh.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, apakah deputi direksi wilayah memiliki wewenang untuk menerbitkan surat keputusan pegawai setingkat kepala bidang yang mutasi ke kantor cabang lain di dalam kedeputian yang sama tidak boleh.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *