...
Don't Show Again Yes, I would!

Dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan melalui lelang Kepala Kantor Pertanahan selambat-lambatnya mengeluarkan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) atas permohonan dari Kepala Kantor Lelang adalah?

Berikut adalah kunci jawaban dari pertanyaan "Dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan melalui lelang Kepala Kantor Pertanahan selambat-lambatnya mengeluarkan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) atas permohonan dari Kepala Kantor Lelang adalah?" beserta penjelasannya.

Dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan melalui lelang Kepala Kantor Pertanahan selambat-lambatnya mengeluarkan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) atas permohonan dari Kepala Kantor Lelang adalah?

  1. 5 Hari Kerja
  2. 7 Hari Kerja
  3. 14 Hari Kerja
  4. 3 Hari Kerja

Kunci jawabannya adalah: A. 5 Hari Kerja.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan melalui lelang kepala kantor pertanahan selambat-lambatnya mengeluarkan surat keterangan pendaftaran tanah (skpt) atas permohonan dari kepala kantor lelang adalah 5 hari kerja.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *