Dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan melalui lelang Kepala Kantor Pertanahan selambat-lambatnya mengeluarkan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) atas permohonan dari Kepala Kantor Lelang adalah?
- 5 Hari Kerja
- 7 Hari Kerja
- 14 Hari Kerja
- 3 Hari Kerja
Kunci jawabannya adalah: A. 5 Hari Kerja.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan melalui lelang kepala kantor pertanahan selambat-lambatnya mengeluarkan surat keterangan pendaftaran tanah (skpt) atas permohonan dari kepala kantor lelang adalah 5 hari kerja.