Lembaga baru pemegang kekuasaan yudikatif yang dibentuk setelah amandemen UUD 1945 adalah?

Lembaga baru pemegang kekuasaan yudikatif yang dibentuk setelah amandemen UUD 1945 adalah?

Lembaga baru pemegang kekuasaan yudikatif yang dibentuk setelah amandemen UUD 1945 adalah?

  1. Mahkamah Konstitusi
  2. Komisi Yudisial
  3. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
  4. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, lembaga baru pemegang kekuasaan yudikatif yang dibentuk setelah amandemen uud 1945 adalah mahkamah konstitusi dan komisi yudisial.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Berikut ini ketimpangan-ketimpangan yang terjadi pada saat orde baru, kecuali? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Leave a Comment