Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan?

Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan?

Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan?

  1. Tingkat I dan Tingkat II
  2. Kabupaten dan kota
  3. Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
  4. Propinsi dan kabupaten
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, pemerintahan negara kesatuan republik indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Kekuasaan negara menurut John Locke, kecuali? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Leave a Comment