Pasal 15 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk berjumlah?

Pasal 15 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk berjumlah?

Pasal 15 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk berjumlah?

  1. 32
  2. 33
  3. 34
  4. 35
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: C. 34

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, pasal 15 undang-undang dasar republik indonesia nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk berjumlah 34.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Kementrian yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi kementrian-kementrian yang berada di lingkup tugasnya adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Leave a Comment