Apabila Pajak orang pribadi yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari kredit pajak, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya?

Apabila Pajak orang pribadi yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari kredit pajak, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya?

  1. Tgl 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT tahunan disampaikan
  2. SPT Tahunan disampaikan
  3. Tgl 31 bulan ketiga setelah Tahun pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan disampaikan
  4. Tgl 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, setelah SPT tahunan disampaikan

Kunci jawabannya adalah: C. Tgl 31 bulan ketiga setelah Tahun pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, apabila pajak orang pribadi yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar dari kredit pajak, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tgl 31 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum spt tahunan disampaikan.

Leave a Comment