Bagi setiap Wajib Pajak, permohonan keberatan adalah?

Bagi setiap Wajib Pajak, permohonan keberatan adalah?

  1. Hak yang dapat digunakan apabila surat ketetapan pajak diterbitkan tanpa pemberitahuan hasil pemeriksaan
  2. Hak yang dapat digunakan apabila tidak setuju dengan jumlah pokok pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan
  3. Hak yang dapat digunakan apabila surat ketetapan pajak diterbitkan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan
  4. Hak yang dapat digunakan apabila terdapat kesalahan hitung dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan

Kunci jawabannya adalah: B. Hak yang dapat digunakan apabila tidak setuju dengan jumlah pokok pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, bagi setiap wajib pajak, permohonan keberatan adalah hak yang dapat digunakan apabila tidak setuju dengan jumlah pokok pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan.

Leave a Comment