Berikut insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah terkait insentif pajak dalam rangka penanggulangan dampak Virus Korona akhir-akhir ini (tahun 2020) berdasarkan PMK 23/2020 dan PMK 28/2020?

Berikut insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah terkait insentif pajak dalam rangka penanggulangan dampak Virus Korona akhir-akhir ini (tahun 2020) berdasarkan PMK 23/2020 dan PMK 28/2020?

  1. menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE
  2. tidak memiliki NPWP
  3. pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah),
  4. Berlaku sepanjang tahun 2020

Kunci jawabannya adalah: A. menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut insentif pph pasal 21 ditanggung pemerintah terkait insentif pajak dalam rangka penanggulangan dampak virus korona akhir-akhir ini (tahun 2020) berdasarkan pmk 23/2020 dan pmk 28/2020 menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang telah ditetapkan sebagai perusahaan kite.

Leave a Comment