Cabang yang pengelolaan uang tunainya sudah ditangani oleh pihak ketiga (sentralisasi kas) dapat langsung meneruskan setoran bundel nasabah maupun Teller ke pihak ketiga paling lambat H+1 (setoran bundel kas cabang ke pihak ketiga). berikut ini ketentuan setoran bundel ke pihak ketiga, kecuali?

Cabang yang pengelolaan uang tunainya sudah ditangani oleh pihak ketiga (sentralisasi kas) dapat langsung meneruskan setoran bundel nasabah maupun Teller ke pihak ketiga paling lambat H+1 (setoran bundel kas cabang ke pihak ketiga). berikut ini ketentuan setoran bundel ke pihak ketiga, kecuali?

  1. Verifikasi jumlah uang dilakukan oleh Kabag PO secara global antara nominal yang tertera pada media setoran dengan dokumen OR
  2. Setoran bundel dimasukkan ke tas kanvas pihak ketiga secara single control dengan Kabag Pendukung Operasi
  3. Pelaksanaan setoran menggunakan Official Receipt (OR) sesuai ketentuan penyetoran ke pihak ketiga yang berlaku
  4. Data rincian setoran bundel (Jika terpisah dari media setoran bundel) dilampirkan pada copy document OR yang dipegang oleh petugas Khazanah

Kunci jawabannya adalah: B. Setoran bundel dimasukkan ke tas kanvas pihak ketiga secara single control dengan Kabag Pendukung Operasi.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, cabang yang pengelolaan uang tunainya sudah ditangani oleh pihak ketiga (sentralisasi kas) dapat langsung meneruskan setoran bundel nasabah maupun teller ke pihak ketiga paling lambat h+1 (setoran bundel kas cabang ke pihak ketiga). berikut ini ketentuan setoran bundel ke pihak ketiga, kecuali setoran bundel dimasukkan ke tas kanvas pihak ketiga secara single control dengan kabag pendukung operasi.

Leave a Comment