Dalam hal keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi denda?

Dalam hal keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi denda?

  1. 100% dari jumlah pajak berdasarkan SKP dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
  2. 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
  3. 50% dari jumlah pajak berdasarkan SKP dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
  4. 100% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar

Kunci jawabannya adalah: B. 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, dalam hal keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, wp dikenai sanksi denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar.

Leave a Comment