Dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin (ringan, sedang, berat) dibuat lebih jelas dengan derajat pelanggaran dan sistem sanksi yang rinci. Berikut ketentuan hukuman atau sanksi yang paling tepat?

Dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin (ringan, sedang, berat) dibuat lebih jelas dengan derajat pelanggaran dan sistem sanksi yang rinci. Berikut ketentuan hukuman atau sanksi yang paling tepat?

Dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin (ringan, sedang, berat) dibuat lebih jelas dengan derajat pelanggaran dan sistem sanksi yang rinci. Berikut ketentuan hukuman atau sanksi yang paling tepat?

  1. hukuman disiplin ringan bisa diberlakukan jika sasaran kerja pegawai kurang dari 10%
  2. hukuman disiplin sedang bisa diberlakukan jika sasaran kerja pegawai kurang dari 15%
  3. hukuman disiplin berat bisa diberlakukan jika sasaran kerja pegawai kurang dari 25%
  4. hukuman disiplin sangat berat bisa diberlakukan jika sasaran kerja pegawai kurang dari 30%
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. hukuman disiplin ringan bisa diberlakukan jika sasaran kerja pegawai kurang dari 10%

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, dalam pp no. 53 tahun 2010 tentang disiplin pns, ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin (ringan, sedang, berat) dibuat lebih jelas dengan derajat pelanggaran dan sistem sanksi yang rinci. berikut ketentuan hukuman atau sanksi yang paling tepat hukuman disiplin ringan bisa diberlakukan jika sasaran kerja pegawai kurang dari 10%.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang undang. Terkandung dalam Pasal? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Leave a Comment