Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.Pernyataan diatas merupakan defenisi konsep guru yang tertuang dalam kebijakan pemerintah pada?

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.Pernyataan diatas merupakan defenisi konsep guru yang tertuang dalam kebijakan pemerintah pada?

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.Pernyataan diatas merupakan defenisi konsep guru yang tertuang dalam kebijakan pemerintah pada?

  1. U U No 14 Tahun 2005 Pasal 1
  2. UU No 14 Tahun 2005 Pasal 2
  3. UU No 20 Tahun 2003 Pasal 7
  4. UU No 10 Tahun 2003 Pasal 1
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. U U No 14 Tahun 2005 Pasal 1

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.pernyataan diatas merupakan defenisi konsep guru yang tertuang dalam kebijakan pemerintah pada u u no 14 tahun 2005 pasal 1.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu (1) Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya (2)Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial dengan menjunjung tinggi prestasi individu. (3)Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian (4)Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam Segala bidang. Dari Pernyataan-Pernyataan diatas, manakah yang bukan merupakan merupakan rumusan kode etik Guru Indonesia dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Leave a Comment