Hasil ratifikasi ini kemudian ditetapkan dalam bentuk undang-undang pada 28 Oktober 2005, yaitu?

Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik telah diratifikasi Indonesia pada 30 September 2005. Hasil ratifikasi ini kemudian ditetapkan dalam bentuk undang-undang pada 28 Oktober 2005, yaitu?

Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik telah diratifikasi Indonesia pada 30 September 2005. Hasil ratifikasi ini kemudian ditetapkan dalam bentuk undang-undang pada 28 Oktober 2005, yaitu?

  1. UU No. 12 Tahun 2005
  2. UU No. 5 tahun 1998
  3. UU No. 29 Tahun 1999
  4. UU No. 18 Tahun 1992
  5. UU No. 32 Tahun 2004

Jawaban: A. UU No. 12 Tahun 2005

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, konvensi internasional tentang hak sipil dan politik telah diratifikasi indonesia pada 30 september 2005. hasil ratifikasi ini kemudian ditetapkan dalam bentuk undang-undang pada 28 oktober 2005, yaitu uu no. 12 tahun 2005.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Indonesia merupakan salah satu negara pemrakarsa berdirinya ASEAN (Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara). Salah satu tujuan pokok ASEAN adalah sebagai berikut, kecuali? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Leave a Comment