Hukum bersifat memaksa, artinya?

Hukum bersifat memaksa, artinya?

  1. harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh warga negara
  2. hukum harus diikuti meski hal warga negara dilanggar
  3. dimonopoli oleh lembaga dan aparat negara
  4. tidak apa-apa jika dilanggar selama aparat hukum tidak mengetahuinya

Kunci jawabannya adalah: A. harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh warga negara.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, hukum bersifat memaksa, artinya harus ditaati dan dipatuhi oleh seluruh warga negara.

Leave a Comment