Jika Fulan tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan ahli di persidangan, Fulan dapat dikenakan sanksi berupa?

Jika Fulan tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan ahli di persidangan, Fulan dapat dikenakan sanksi berupa?

  1. Denda paling sedikit Rp15.000.000,- dan paling banyak Rp60.000.000,-
  2. Pemanggilan secara paksa
  3. Hukuman penjara paling singkat 3 minggu dan paling lama 12 minggu
  4. Pemecatan dari jabatan

Kunci jawabannya adalah: B. Pemanggilan secara paksa.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, jika fulan tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan ahli di persidangan, fulan dapat dikenakan sanksi berupa pemanggilan secara paksa.

Leave a Comment