Jika wajib pajak memiliki penghasilan kena pajak sejumlah Rp 600.000.000,00 maka besarnya PPh terutang menurut tarif pasal 17 UU PPh adalah?
- Rp 100.000.000,00
- Rp 150.000.000,00
- Rp 180.000.000,00
- Rp125.000.000,00
Kunci jawabannya adalah: D. Rp125.000.000,00.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, jika wajib pajak memiliki penghasilan kena pajak sejumlah rp 600.000.000,00 maka besarnya pph terutang menurut tarif pasal 17 uu pph adalah rp125.000.000,00.