Jika wajib pajak memiliki penghasilan kena pajak sejumlah Rp 600.000.000,00 maka besarnya PPh terutang menurut tarif pasal 17 UU PPh adalah?

Jika wajib pajak memiliki penghasilan kena pajak sejumlah Rp 600.000.000,00 maka besarnya PPh terutang menurut tarif pasal 17 UU PPh adalah?

  1. Rp 100.000.000,00
  2. Rp 150.000.000,00
  3. Rp 180.000.000,00
  4. Rp125.000.000,00

Kunci jawabannya adalah: D. Rp125.000.000,00.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, jika wajib pajak memiliki penghasilan kena pajak sejumlah rp 600.000.000,00 maka besarnya pph terutang menurut tarif pasal 17 uu pph adalah rp125.000.000,00.

Leave a Comment