Kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai merupakan pengertian kerugian negara/daerah pada UU nomor 1 tahun 2004 pasal?

Kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai merupakan pengertian kerugian negara/daerah pada UU nomor 1 tahun 2004 pasal?

  1. Pasal 64 ayat (2)
  2. Pasal 62 ayat (1)
  3. Pasal 59 ayat (1)
  4. Pasal 1 angka 22

Kunci jawabannya adalah: D. Pasal 1 angka 22.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai merupakan pengertian kerugian negara/daerah pada uu nomor 1 tahun 2004 pasal pasal 1 angka 22.

Leave a Comment