Kepala Daerah dapat menetapkan Perda mengenai dasar pengeluaran setiap bulan apabila Kepala Daerah/DPRD belum menyetujui bersama atau menetapkan rancangan Perda tentang APBD setelah dimulainya tahun anggaran maksimal sebesar?

Kepala Daerah dapat menetapkan Perda mengenai dasar pengeluaran setiap bulan apabila Kepala Daerah/DPRD belum menyetujui bersama atau menetapkan rancangan Perda tentang APBD setelah dimulainya tahun anggaran maksimal sebesar?

  1. 1/12 jumlah APBD tahun anggaran sebelumnya
  2. 10% jumlah APBD tahun anggaran sebelumnya
  3. 30% jumlah APBD tahun anggaran sebelumnya
  4. 6/12 jumlah APBD tahun anggran sebelumnya

Kunci jawabannya adalah: A. 1/12 jumlah APBD tahun anggaran sebelumnya.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, kepala daerah dapat menetapkan perda mengenai dasar pengeluaran setiap bulan apabila kepala daerah/dprd belum menyetujui bersama atau menetapkan rancangan perda tentang apbd setelah dimulainya tahun anggaran maksimal sebesar 1/12 jumlah apbd tahun anggaran sebelumnya.

Leave a Comment