Konstitusi negara Indonesia secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun dengan masyarakat hukum adat yang dimaksud dalam pernyataan tersebut adalah?

Konstitusi negara Indonesia secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun dengan masyarakat hukum adat yang dimaksud dalam pernyataan tersebut adalah?

Konstitusi negara Indonesia secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun dengan masyarakat hukum adat yang dimaksud dalam pernyataan tersebut adalah?

  1. masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria
  2. sekelompok masyarakat yang membuat hukum sesuai dengan keinginan masyarakat tersebut
  3. sekelompok masyarakat yang sepakat untuk membuat suatu unndang-undang yang harus ditaati dan dipatuhi bersama
  4. masyarakat hukum yang berwenang menentukan hukuman atas pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, konstitusi negara indonesia secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia (nkri). adapun dengan masyarakat hukum adat yang dimaksud dalam pernyataan tersebut adalah masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Kelompok sosial yang eksklusif membawa simbol tertentu akan memicu kelompok sejenis bermunculan dengan simbol yang berbeda. Perbedaan antar kelompok akan menguat pada suku yang didominasi oleh simbol tersebut. Hal ini dapat menimbulkan potensi mengancam keutuhan NKRI, karena? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Leave a Comment