Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik telah diratifikasi Indonesia pada 30 September 2005. Hasil ratifikasi ini kemudian ditetapkan dalam bentuk undang-undang pada 28 Oktober 2005, yaitu?

Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik telah diratifikasi Indonesia pada 30 September 2005. Hasil ratifikasi ini kemudian ditetapkan dalam bentuk undang-undang pada 28 Oktober 2005, yaitu?

  1. UU No. 32 Tahun 2004
  2. UU No. 12 Tahun 2005
  3. UU No. 5 tahun 1998
  4. UU No. 29 Tahun 1999

Kunci jawabannya adalah: B. UU No. 12 Tahun 2005.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, konvensi internasional tentang hak sipil dan politik telah diratifikasi indonesia pada 30 september 2005. hasil ratifikasi ini kemudian ditetapkan dalam bentuk undang-undang pada 28 oktober 2005, yaitu uu no. 12 tahun 2005.

Leave a Comment