Lambang Garuda Pancasila ditetapkan sebagai lambang negara berdasarkan?

Lambang Garuda Pancasila ditetapkan sebagai lambang negara berdasarkan?

Lambang Garuda Pancasila ditetapkan sebagai lambang negara berdasarkan?

  1. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 Agustus 1951
  2. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 September 1951
  3. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 Oktober 1951
  4. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 November 1951
  5. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 Desember 1951

Jawaban: C. Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tanggal 17 Oktober 1951

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, lambang garuda pancasila ditetapkan sebagai lambang negara berdasarkan peraturan pemerintah no. 66 tahun 1951 tanggal 17 oktober 1951.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Sila kelima Pancasila, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dilambangkan dengan? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Leave a Comment