Lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk-bentuk lain ketika bank mengalami kesulitan keuangan atau gagal bayar adalah?

Lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk-bentuk lain ketika bank mengalami kesulitan keuangan atau gagal bayar adalah?

  1. Lembaga Penjamin Simpanan
  2. Otoritas jasa Keuangan
  3. Bank Indonesia
  4. Lembaga Keuangan Bukan Bank

Kunci jawabannya adalah: A. Lembaga Penjamin Simpanan.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah yang berbentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk-bentuk lain ketika bank mengalami kesulitan keuangan atau gagal bayar adalah lembaga penjamin simpanan.

Leave a Comment