LKPP yang disampaikan kepada DPR sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN harus terlebih dahulu telah melalui proses?

LKPP yang disampaikan kepada DPR sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN harus terlebih dahulu telah melalui proses?

  1. Pengesahan oleh Presiden
  2. Reviu oleh Aparat Pengawasan Intern dan diperiksa oleh BPKP
  3. Pemeriksaan oleh BPK lalu direviu oleh Aparat Pengawasan Intern
  4. Reviu oleh Aparat Pengawasan Intern dan diperiksa oleh BPK

Kunci jawabannya adalah: D. Reviu oleh Aparat Pengawasan Intern dan diperiksa oleh BPK.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, lkpp yang disampaikan kepada dpr sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan apbn harus terlebih dahulu telah melalui proses reviu oleh aparat pengawasan intern dan diperiksa oleh bpk.

Leave a Comment