Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama merupakan wewenang peradilan?

Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama merupakan wewenang peradilan?

Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama merupakan wewenang peradilan?

  1. Negeri
  2. Tinggi
  3. Agama
  4. Militer
  5. Tata usaha Negara

Jawaban: A. Negeri

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama merupakan wewenang peradilan negeri.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Perhatikan peta dunia di atas, Benua biru ditunjukan pada nomor? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Leave a Comment