Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya… (lanjutkan)?

Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya… (lanjutkan)?

  1. 60 hari setelah diselesaikanya pemeriksaan atas kerugian negara/daerah dimaksud.
  2. 60 hari setelah dilaporkannya kerugian negara/daerah dimaksud kepada Kepala Daerah/Instansi/perusahaan
  3. 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud.
  4. 60 hari setelah diselesaikannya kerugian negara/daerah dimaksud

Kunci jawabannya adalah: C. 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud..

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada bpk selambat-lambatnya… (lanjutkan) 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud..

Leave a Comment