Peraturan yang mendefinisikan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) sebagai pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan misi dan visi instansi pemerintah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui seperangkat indikator kinerja, adalah?

Peraturan yang mendefinisikan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) sebagai pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan misi dan visi instansi pemerintah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui seperangkat indikator kinerja, adalah?

  1. UU Nomor 17 Tahun 2005
  2. UU Nomor 25 Tahun 2004
  3. Inpres Nomor 7 Tahun 1999
  4. UU Nomor 1 Tahun 2004

Kunci jawabannya adalah: C. Inpres Nomor 7 Tahun 1999.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, peraturan yang mendefinisikan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (lakip) sebagai pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan misi dan visi instansi pemerintah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui seperangkat indikator kinerja, adalah inpres nomor 7 tahun 1999.

Leave a Comment