siapa yang berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan?
- presiden
- DPR
- MPR
- MA
- semua jawaban benar
Jawaban: A. presiden
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, siapa yang berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan presiden.
Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu yang berhak memberikan grasi dan rehabilitasi adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.