siapa yang berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan?

siapa yang berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan?

siapa yang berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan?

  1. presiden
  2. DPR
  3. MPR
  4. MA
  5. semua jawaban benar

Jawaban: A. presiden

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, siapa yang berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan presiden.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu yang berhak memberikan grasi dan rehabilitasi adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Leave a Comment