Terhadap Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan, pada dasarnya Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan di bawah ini, kecuali?

Terhadap Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan, pada dasarnya Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan di bawah ini, kecuali?

  1. Gugatan
  2. Pembatalan
  3. Keberatan
  4. Pembetulan

Kunci jawabannya adalah: C. Keberatan.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, terhadap surat tagihan pajak yang diterbitkan, pada dasarnya wajib pajak dapat mengajukan permohonan di bawah ini, kecuali keberatan.

Leave a Comment