Unsur kerugian keuangan negara menurut Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara adalah sebagai berikut, kecuali?

Unsur kerugian keuangan negara menurut Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara adalah sebagai berikut, kecuali?

  1. Kekurangan uang, surat berharga, dan barang
  2. Jumlah nyata dan pasti
  3. Wajib mengganti biaya, rugi, dan bunga.
  4. Sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai

Kunci jawabannya adalah: C. Wajib mengganti biaya, rugi, dan bunga..

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, unsur kerugian keuangan negara menurut pasal 1 angka 22 uu nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara adalah sebagai berikut, kecuali wajib mengganti biaya, rugi, dan bunga..

Leave a Comment