Unsur kerugian keuangan negara menurut Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara adalah sebagai berikut, kecuali?
- Kekurangan uang, surat berharga, dan barang
- Jumlah nyata dan pasti
- Wajib mengganti biaya, rugi, dan bunga.
- Sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
Kunci jawabannya adalah: C. Wajib mengganti biaya, rugi, dan bunga..
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, unsur kerugian keuangan negara menurut pasal 1 angka 22 uu nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara adalah sebagai berikut, kecuali wajib mengganti biaya, rugi, dan bunga..