Wajib Pajak di bawah ini dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, kecuali?

Wajib Pajak di bawah ini dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, kecuali?

  1. Bentuk Usaha Tetap
  2. Wajib Pajak yang sudah go public
  3. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing
  4. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama pertambangan minyak dan gas bum

Kunci jawabannya adalah: B. Wajib Pajak yang sudah go public.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, wajib pajak di bawah ini dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah, kecuali wajib pajak yang sudah go public.

Leave a Comment