Wajib Pajak yang diperbolehkan menunda penyampaian SPT dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang masih kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut?

Wajib Pajak yang diperbolehkan menunda penyampaian SPT dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang masih kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut?

  1. Benar
  2. Salah
  3. Semua jawaban benar
  4. Semua jawaban benar

Kunci jawabannya adalah: A. Benar.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, wajib pajak yang diperbolehkan menunda penyampaian spt dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang masih kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenai bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian spt tahunan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut benar.

Leave a Comment